You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
4.300 Pelaku UMKM Jakbar Telah Terapkan Qris
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

4.300 Jakpreneur di Jakbar Terapkan Pembayaran Gunakan QRIS

Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat terus menyosialisasikan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) bagi para pelaku UMKM binaan atau Jakpreneur.

4.300 di antaranya sudah menerapkan pembayaran menggunakan QRIS

Hingga kini tercatat, sebanyak 4.300 Jakpreneur di Jakarta Barat sudah menerapkan pembayaran menggunakan QRIS.

Omzet Bazar UKM di Jaktim Capai Rp 1,6 Miliar

“Dari jumlah total sekitar 42.000 Jakpreneur di Jakarta Barat, 4.300 di antaranya sudah menerapkan pembayaran menggunakan QRIS,” ujar Iqbal Idham Ramid, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Jumat (14/7).

Dikatakan Iqbal, penerapan pembayaran menggunakan QRIS oleh para Jakpreneur sudah dilakukan pada saat pelaksanaan bazar di tingkat kecamatan maupun kota.

“Tujuannya mempermudah pembayaran dan dalam pembukuan usaha. Ketika pelaku UMKM atau Jakpreneur ingin mengajukan permodalan, bank dapat melihat dan menganalisis melalui data transaksi QRIS,” jelas Iqbal.

Untuk itu, sambung Iqbal, ke depan pihaknya akan terus menyosialisasikan penerapan pembayaran menggunakan QRIS kepada para Jakpreneur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1296 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1214 personAnita Karyati
  3. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1054 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye928 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Ribuan Wisatawan Berlibur ke Pulau Untung Jawa

    access_time01-06-2026 remove_red_eye894 personAnita Karyati